27 September 2008

PERJUANGAN GENDER (2)


Kali ini Saya ingin mengupas hak-hak perempuan di dalam Islam, yang diajarkan oleh Muhammad rosulullah s.a.w baik langsung melalui perilaku beliau dengan para perempuan (istri dan putri-putrinya) maupun dalam bentuk ucapan beliau kepada para sahabat dan pengikutnya. Patut disadari bahwa tidak satupun pemimpin dunia yang mampu memberikan perhatian lebih besar untuk meninggikan martabat kaum perempuan pada era serta zamannya hingga sekarang, selain beliau (rosulullah s.a.w).
Betapa tidak, di zaman Rosulullah, anak perempuan tidak lagi menjadi aib bagi Bapaknya, sehingga bukan saja hak hidup yang diperolehnya, akan tetapi juga kedudukan dan kehormatan sebagai seorang perempuan telah mulai dilakukan. Di dalam tuntunan Rosulullah s.a.w seorang ibu (Perempuan) berhak memperoleh penghormatan tidak saja dari anak-anaknya, namun juga berhak menerima penghormatan,perlindungan, pusat perhatian dan curahan segenap kasih sayang dari seluruh anggota keluarga dan terutama dari suaminya.

Islam mengakui adanya perbedaan laki-laki dan perempuan dari sudut biologis dan psikologis, dengan mendudukkan hak serta kewajibannya sesuai dengan kondisi fisik serta mentalnya.
Ketiga otoritas perempuan berikut ini, menjadi rumusan pemikiran islami dalam meghargai hak-hak perempuan, yaitu;
1. Otoritas yang melekat sebagai kalifah rumah tangga pada diri seorang laki-laki di dalam suatu keluarga, tidak dimaksudkan untuk merusak hubungan antara laki-laki (suami) dengan perempuan (istrinya) yang di dasarkan pada hubungan relasi yang setara, sehingga mampu mencegah munculnya perilaku menyimpang di dalam bahtera perkawinan yaitu hirarki "tuan dengan budaknya (majikan dengan pembantunya)" .
2. Pemberian peran dan peluang yang luas kepada perempuan untuk menggunakan semua kesempatan yang memungknkan kaum perempuan dapat mengembangkan potensi internal dirinya dalam kerangka kehidupan sosial yang dialami, sehingga dapat berkontribusi positif dalam pembangunan peradaban manusia. Langkah tersebut diberikan kepada kaumperempuan justru untuk menjaga kehormatannya sebagai seorang istri (sakinah) yang tahu dan mampu menjaga martabat dan kehormatan dirinya, suaminya maupun keluarganya.
3. Memberikan peluang seluas mungkin kepada kaum perempuan, agar dapat menggapai kedudukan setinggi mungkin sesuai dengan kodratnya sebagai seorang perempuan, dan tidak dimaksudkan agar mampu merubah hak-hak azasinya di luar koridor keperempuanannya.

Bagaimanapun juga di dalam Islam telah ditetapkan HAK SEORANG PEREMPUAN (ISTRI) untuk menerima mas kawin serta perlindungan/penjagaan dari seorang laki-laki (suaminya), seberapapun kaya dan berkuasanya perempuan itu!.
Setiap perempuan di dalam Islam, juga memiliki hak sosial yang setara dengan laki-laki, seperti haknya untuk memilih suami (laki-laki) yang disukai dan menolak diperistri oleh laki-laki yang tidak disukainya. Tak seorangpun laki-laki di dalam Islam boleh memaksa seorang perempuan untuk menjadi isterinya, manakala sang perempuan tersebut tidak menginginkannya menjadi isteri atau tidak menyetujuinya.
Konsep Islam yang memuliakan kedudukan perempuan seperti ini, telah menginspirasi fikiran "barat" sejak 14 abad yang lampau (sejak kerasulan Muhammad s.a.w), sehingga hanyalah kemustahilan saja suatu upaya mencari-cari kelemahan Islam dalam kaitan masalah "kesetaraan gender". Seperti halnya ditegaskan Allah ta'ala di dalam surat An Nisa ....bagi orang laki-laki ada bagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu .

Bukankah Tuhan telah menyempurnakan Islam dan merelakan kita memeluknya menjadi agama dengan segenap langkah kehidupan kita untuk beribadah hanya kepadaNYA? .
Subhanallah !.

Tidak ada komentar: